PERHENTIANRAJA , fokuskriminal.com.- Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan seorang pria karena mengancam orang dengan senjata tajam, pelaku ditangkap pada Sabtu pagi (18/12/2021) di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja. Pelaku pengancaman yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DH alias DA (23) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja. Bersama pelaku juga diamankan PolresKobar - Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada kejadian pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit yang terjadi di Area perkebunan kelapa sawit PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Desa Runtu, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalteng pada Senin (28/3/2022) lalu. Hal itu dibenarkan oleh Pasal45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU 19/2016 MANADO Humas Polresta Manado- Pada Hari Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 22.43 wita unit reskrim Polsek Sario telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manado. Vay Tiền Nhanh Ggads. Hukum pidana tidak melarang orang mati, tetapi melarang seseorang mati akibat perbuatan orang lain. Membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak UU Darurat tersebut, senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan untuk digunakan di kehidupan yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana jika senjata tajam tersebut tidak diperuntukkan untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh JugaProfesi Mediator untuk Penyelesaian Luar SengketaStatus Uang Muka Jika Jual Beli BatalBolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan HukumnyaDalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat 2 huruf e, disebutkan bahwa pengertian senjata tajam yang dimaksud dalam UU ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang secara nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, barang pusaka, barang kuno, dan barang ajaib sebagaimana dalam UU Indonesia, kepemilikan senjata tajam dilarang yang dapat melukai orang lain dengan dalih melindungi diri sendiri. Larangan ini diberlakukan lantaran melindungi dan mengayomi masyarakat adalah tugas beberapa aturan mengenai pelarangan penggunaan senjata tajam, di antaranya senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam. Ada beberapa pasal penjerat pelaku pengancaman yang dilakukan oleh seseorang dengan senjata tajam. Sebab, ada beberapa sub-sub pasal yang dapat menjerat pelaku pengancaman dengan senjata tajam. Alhasil, pelaku pengancaman ini bisa saja dijerat pasal berlapis. Dengan begitu, Anda harus berpikir dua kali untuk melakukan pengancaman pada seseorang. Terlebih melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan, Anda bisa saja terancam hukuman pidana diatas 10 tahun penjara akibat melakukan pengancaman. Untuk itu, ketahui aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam agar Anda berpikir ulang untuk melakukan pengancaman terhadap seseorang. Selain diancam dengan hukuman pidana kurungan badan, pelaku juga dapat dikenakan hukuman denda atau ganti rugi kepada korban. Apabila pelaku tidak puas dengan putusan vonis dari hakim, maka tersangka dapat mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Tujuannya untuk mencari keringanan hukuman. Namun tetap saja, semua keputusan ada pada hakim yang memimpin jalannya persidangan. Dasar Pasal Penjerat Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam Perlu Anda ketahui bahwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam bisa saja dijerat pasal berlapis. Sehingga, hukuman yang diterima oleh pelaku bisa saja mencapai puluhan tahun. Akan tetapi, pasal penjerat yang disangkakan oleh pelaku sesuai dengan perbuatan tersangka. Jadi, penyidik dapat menyimpulkan bahwa pasal pelapis akan disesuaikan dengan hasil interogasi. Dari hasil interogasi, kemudian jaksa akan menentukan pasal-pasal yang telah dilanggar oleh pelaku. Maka dari itu, ini dia pasal penjerat yang dapat disangkakan pada pelaku pengancaman dengan senjata tajam. Diantaranya adalah sebagai berikut ini. Pasal penjerat yang pertama adalah pasal 338 KUHP. Pasal ini berisi tentang seorang pelaku yang dinyatakan dengan sah dan sadar menghilangkan nyawa seseorang dengan menggunakan senjata tajam. Seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan melanggar pasal 338 KUHP akan diancam dengan kurungan pidana 15 tahun. Anda bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai dengan temuan investigasi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Pasal penjerat pelaku pengancaman dengan senjata tajam selanjutnya adalah pasal 55 dan 56 KUHP. Kedua pasal ini memberikan sanksi bagi pelaku yang membantu upaya seseorang yang melakukan tindak pidana berat, seperti perampokan. Pelaku yang dengan sadar dan sah membantu pelaku utama untuk melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam guna menguasai harta korban akan dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP. Masa kurungan bagi seseorang yang melanggar pasal 55 dan 56 KUHP ini sekitar 1/3 dari pidana pokok yang disangkakan kepada pelaku. Menghitung Masa Penahanan Pelaku Pengancaman Dibawah Umur Khusus untuk pelaku yang masih berusia dibawah umur, tentu ada penyesuaian khusus sesuai dengan umur pelaku. Memang, anak dibawah umur tidak dapat dilakukan pidana kurungan badan. Namun, penyidik dapat melakukan penahanan jika pelaku berusia diatas 14 tahun. Selain itu, hakim dapat memutuskan vonis penjara bagi pelaku yang berusia diatas 14 tahun jika tersangka dihukum kurungan diatas 7 tahun. Apabila tidak memenuhi kedua syarat tersebut, maka hakim akan mengajukan langkah diversi atau musyawarah. Tak perlu khawatir, sel penjara khusus anak ini tentu dipisah dengan tahanan dewasa. Hal ini bertujuan untuk melindungi psikologis dan mental anak meskipun dilakukan penahanan kurungan badan sesuai masa vonis. Lalu, tersangka yang masih dibawah umur ini juga dapat disangkakan dengan pasal yang menjerat pelaku pengancaman dengan senjata tajam jika penyidik berhasil membuktikan tuduhan dari korban. Namun, pihak penyidik juga harus mengetahui apa motif pelaku membawa senjata tajam. Sebab, hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri akan menjadi bahan pertimbangan hakim yang memimpin sidang. Jadi, senjata tajam tidak serta merta dijadikan sebagai alat untuk menjerat seorang anak dibawah umur maupun orang dewasa dengan tindak pidana kriminal. Bisa saja seseorang membawa senjata tajam dan mempergunakannya untuk melindungi diri. selain itu, seseorang juta dapat menggunakan senjata tajam untuk menghindari tindak kejahatan atau menolong seseorang yang sedang berada dibawah ancaman. Maka dari itu, hakim akan menganalisa semua fakta-fakta di persidangan. Seseorang yang terbukti membawa senjata tajam untuk melakukan pengancaman terhadap seseorang dapat dilakukan penahanan pidana. Bahkan, ada beberapa tambahan pasal penjerat pelaku pengancaman sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Layanan Justika Untuk Membantu Masalah Pengancaman Dengan Senjata TajamSeseorang yang melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam bisa dikenai pidana. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun. Jika Anda memiliki persoalan hukum yang ingin ditangani selain proses perubahan nama, Justika siap membantu dengan beberapa layanan berbayar berikutKonsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan via TeleponDengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. atau Rp. saja selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. BerandaKlinikPidanaHukumnya Menakut-nak...PidanaHukumnya Menakut-nak...PidanaSelasa, 10 Januari 2023Umur saya 16 tahun. Saya membawa motor dan teman saya membawa senjata tajam. Saya disuruh teman saya ngejar dua orang yang tengah lewat. Setelah itu orang itu jatuh ke parit. Tetapi orang itu tidak kena apa-apa atau dikeroyok. Apakah saya akan dimasukkan ke penjara ?Pada dasarnya memiliki dan membawa senjata tajam di Indonesia dilarang oleh hukum di Indonesia dan termasuk perbuatan pidana, kecuali senjata tajam yang digunakan untuk pekerjaan, benda pusaka, atau koleksi benda kuno. Selain itu, perbuatan mengejar orang lain hingga korban jatuh ke parit juga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan. Namun, apakah Anda yang hanya memboncengkan teman Anda dan masih berusia 16 tahun tetap dapat dikenai ancaman pidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tony Gunawan, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Mei ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra yang Anda ajukan dapat kami klasifikasikan menjadi 4 pembahasan, yaituAnda memboncengkan teman Anda yang membawa senjata tajam;Bersama dia, Anda mengejar orang hingga orang tersebut jatuh ke parit;Bisa tidaknya Anda dipidana sebagai orang yang memboncengkan teman Anda;Usia Anda masih 16 Membawa Senjata TajamPertama-tama, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai senjata tajam. KBBI mendefinisikan senjata tajam sebagai senjata yang tajam seperti pisau, pedang, atau larangan membawa senjata tajam diatur di dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951 yang menyatakanBarang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk slag-, steek-. of stootwapen, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib merkwaardigheid.Sehingga, perbuatan teman Anda yang membawa senjata tajam yang bukan digunakan untuk kepentingan pekerjaannya atau koleksi barang pusaka/barang kunonya dilarang oleh hukum dan termasuk dalam perbuatan pidana. Ancaman pidananya adalah setinggi-tingginya 10 Anda dan teman Anda yang membuat korban jatuh ke dalam parit dapat disebut dengan penganiayaan yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 yaituPasal 351 ayat 1 dan 4 KUHPPasal 466 ayat 1 dan 4 UU 1/2023Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak orang yang melakukan penganiayaan, dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah perbuatan yang merusak dari Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak penderitaan, rasa sakit, atau luka. Termasuk masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang.”R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, yaitu misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan menurut hemat kami, mengejar orang hingga jatuh ke parit, yang kemungkinan menyebabkannya terluka dan basah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan teman Anda juga dapat dijerat dengan pasal pembunuhan apabila korban meninggal dan tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk membunuhnya, yaituPasal 338 KUHPPasal 458 ayat 1 UU 1/2023Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 pembunuhan ini dicantumkan sebagai peringatan keras agar Anda dan teman Anda berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatan menakut-nakuti orang dengan senjata tajam karena bisa saja perbuatan tersebut mengakibatkan Serta atau Membantu Melakukan Tindak PidanaKemudian timbul pertanyaan, apakah Anda yang hanya memboncengkan teman Anda juga dapat dipidana? Berkaitan dengan tindak pidana membawa senjata tajam, karena Anda tidak ikut membawa atau membantu membawa senjata tajam maka Anda tidak dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat 12/1951 di tetapi karena Anda ikut mengejar orang meskipun disuruh oleh teman Anda hingga jatuh ke parit, maka Anda dapat dikenakan sanksi pidana penjara berdasarkan pasal penganiayaan yang kami jelaskan di itu Anda juga dapat dianggap sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana atau membantu melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan berikutKUHPUU 1/2023Pasal 55 ayat 1 angka 1Dipidana sebagai pelaku tindak pidanamereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;Pasal 56 Dipidana sebagai pembantu kejahatanmereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan 57 ayat 1 Adapun terhadap orang yang memberi bantuan untuk melakukan kejahatan, maksimum pidana pokok dikurangi 1/ 20 huruf cSetiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika……turut serta melakukan tindak pidana;Pasal 21 ayat 1 huruf b dan 3Setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana; ataumemberi bantuan pada waktu tindak pidana untuk pembantuan melakukan tindak pidana paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang yang Berusia 16 TahunSelanjutnya, mengenai usia Anda yang masih 16 tahun, maka hal tersebut tidak menghapus sanksi pidana terhadap Anda. Hukuman tetap dapat dijatuhkan, namun dalam hal ini undang-undang mengatur berbeda karena Anda masih dikategorikan sebagai anak, sebagaimana pengertian anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[4]Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU 11/2012 ancaman pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' Stbl. 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam tajam, yang diakses pada 9 Januari 2023, pukul WIB.[3] Pasal 79 ayat 1 huruf c UU 1/2023Tags BerandaKlinikPidanaJerat Pasal Membawa ...PidanaJerat Pasal Membawa ...PidanaRabu, 21 September 2022Apakah seseorang membawa senjata tajam celurit dalam perjalanan di malam hari dapat dikenakan tindak pidana? Sedangkan, senjata tajam itu ada di dalam tas. Saya mohon penjelasannya tentang pasal membawa senjata tajam. Terima di Indonesia mengatur jerat pasal membawa senjata tajam “sajam” dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Bagaimana penerapan hukuman membawa sajam? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Membawa Senjata Tajam untuk Berjaga-jaga yang dibuat oleh Kartika Febryanti, dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 10 September informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Pasal Membawa Senjata TajamDalam KBBI, senjata tajam “sajam” diartikan sebagai senjata yang tajam seperti pisau, pedang, golok. Sedangkan celurit yang Anda sebutkan diartikan sabit, senjata tradisional khas Madura yang bentuknya melengkung seperti sabit, biasa digunakan untuk bertarung atau mempertahankan demikian, membawa sajam kena Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi1 Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk slag-, steek-, of stootwapen, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.2 Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib merkwaardigheid.Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa sajam seperti celurit adalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata tahun hukuman membawa sajam? Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Adapun perbuatan tersebut adalah kejahatan.[1]Disarikan dari Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri, ada beberapa peraturan pelarangan penggunaan sajam antara lain hal. 1-2Pembawa senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau senjata tajam sebagai alibi melindungi diri sendiri. Hal ini menjadi dasar hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri tidak diterapkan di senjata tajam untuk mempengaruhi seseorang melakukan tindak penganiayaan terhadap orang walaupun seseorang membawa sajam untuk melindungi diri atau pertahanan diri, hal ini tetap tidak diperbolehkan. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat membawa sajam saat berpergian meskipun dengan alasan menjaga diri hal. 2.Contoh PutusanSetelah memahami apa hukuman membawa sajam, guna memperjelas pemahaman Anda, berikut ini kami berikan satu contoh putusan terkait pasal membawa senjata tajam, Putusan PN Tangerang No. 1891/ dari terdakwa yang membawa sebilah golok bergagang kayu warna hitam dan bersarung kayu warna coklat berukuran panjang kurang lebih 45 cm yang disimpan di balik baju bagian depan hal. 4.Terdakwa membawa sebilah golok dengan niat untuk diperlihatkan dan menakut-nakuti seseorang sambil menanyakan dimana rompi milik terdakwa hal. 4. Adapun perbuatan terdakwa yang membawa sebilah golok ini tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang parkir dan tidak ada izin dari pihak berwajib hal. 5.Lebih lanjut, disebutkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah hal. 5Barangsiapa;Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu;Senjata penikam atau senjata hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang merupakan pasal membawa senjata tajam telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Terdakwa dipidana penjara selama tujuh bulan. Selain itu, sebilah golok tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan hal. 6.Demikian jawaban dari kami tentang pasal membawa senjata tajam, semoga HukumUndang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” Stbl. 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. PutusanPutusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1891/

pasal pengancaman dengan sajam